🐸 Syarat Tunjangan Fungsional Guru Non Pns

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Evy Mulyani mengatakan, pengecualian tunjangan profesi bagi guru non-PNS di satuan pendidikan kerja sama (SPK) telah dilakukan sejak 2019. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Posting Komentar. [SIMPATIKA] Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS - Tepat pada tanggal 24 November 2018, Simpatika telah menambahkan fitur baru, yaitu Fitur Tunjangan Insentif bagi para GBPNS yang terdaftar di Simpatika.Untuk fitur Tunjangan Insentif Guru Non PNS ini dapat diakses pada akun PTK masing-masing, disana sudah terdapat Qg1f.

syarat tunjangan fungsional guru non pns